Entri Populer

Minggu, 04 Desember 2011

(ESSAI) “Fungsi dan Kedudukan Konstitusi Bagi Indonesia Sebagai Pelindung (HAM) dan Kebebasan Warga Negara ”



 
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulisyang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian diatas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan kekuasaan rakyat yang berdaulat
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.      Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagaisendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Dari penjelasan di atas jelas konstitusi membatasi kekuasaan penguasa dan menjamin terhadap hak-hak asasi manusia serta melindungi warga negara dalam menjalani sistem yang berlaku di negara tersebut. Karena ababila tidak diatur oleh kenstitusi maka hak-hak warga negara
HAM merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut John Locke “hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati”. Karena sifatnya demikian, maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
Di indonesia sendiri perdebatan tentang dimana seharusnya materi hak asasi manusia (HAM) diatur terus bergulir dalam masyarakat. Sebagian menghendaki materi HAM masuk dalam salah satu rancangan ketetapan MPR. sebagian kalangan (Golkar) mendesak agar masalah HAM menjadi bagian dari GBHN saja, artinya tidak perlu dimuat dalam TAP tersendiri. Namun, sebagian ahli (hukum tata negara) berpendapat bahwa perdebatan itu sudah salah kaprah karena materi HAM itu merupakan bagian integral dari konstitusi, sehingga tidak tepat kalau diatur di dalam ketetapan MPR dan harus masuk ke dalam konstitusi.
Minimnya jumlah pasal tentang HAM dalam UUD 1945 disebabkan antara lain pada waktu UUD  1945 dirumuskan dan ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( PPKI) , lahir lebih dahulu dari The Universal  Declaration Of Human Right PBB yang diproklamirkan tanggal 10 Desember 1948.
Dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945  itu sendiri kalau disarikan terdapat 15 prinsip HAM, yaitu:

1)      Hak menentukan nasib sendiri (preamble)
2)      Hak akan warga negara (pasal 26)
3)      Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (pasal 27)
4)      Hak untuk bekerja (pasal 27)
5)      Hak akan hidup layak (pasal 27)
6)      Hak berserikat (pasal 28)
7)      Hak menyatakan pendapat (pasal 28)
8)      Hak beragama (pasal 29)
9)      Hak untuk membela negara (pasal 30)
10)   Hak akan pendidikan (Pasal 31)
11)   Hak akan kesejahteraan sosial (Pasal 33)
12)   Hak akan jaminan sosial (Pasal 33)
13)   Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan (Penjelasan pasal 24 dan 25)
14)   Hak mempertahankan tradisi budaya (Penjelasan pasal 32)
15)   Hak mempertahankan bahasa daerah (Penjelasan pasal 31)

 Adanya 15 prinsip HAM dalam UUD 1945 jelas merupakan komitmen negara ini terhadap HAM. Tetapi, komitmen ini belum tentu mencerminkan keberadaan HAM secara real di masyarakat, malah keberadaan prinsip-prinsip HAM ini di UUD 1945 bisa pula dilihat sebagai ‘possesion paradox’ dalam artian memiliki HAM tetapi tidak menikmati HAM karena lemahnya rasa hormat terhadap HAM.
DAFTAR PUSTAKA
·                Huda, ni’matul, 1999. Hukum tata negara : kajian teoritis dan yuridis terhadap konstitusi indonesia, Yogyakarta: PSH
·                Ubaedillah, dan Rozak, Abdul, (penyunting), 2010. Pendidikan kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
·                Kusnardi, Moh, 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: FH UI dan CV Sinar Bakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar