Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa inggris
memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulisyang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian diatas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
2.
Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.
Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan kekuasaan
rakyat yang berdaulat
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi
meliputi:
1.
Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.
Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.
Peradilan
yang bebas dan mandiri.
4.
Pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagaisendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Dari penjelasan di atas jelas konstitusi membatasi kekuasaan
penguasa dan menjamin terhadap hak-hak asasi manusia serta melindungi warga
negara dalam menjalani sistem yang berlaku di negara tersebut. Karena ababila
tidak diatur oleh kenstitusi maka hak-hak warga negara
HAM merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut John Locke “hak asasi
manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati”. Karena sifatnya demikian, maka tidak
ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
Di indonesia sendiri perdebatan tentang dimana seharusnya materi
hak asasi manusia (HAM) diatur terus bergulir dalam masyarakat. Sebagian
menghendaki materi HAM masuk dalam salah satu rancangan ketetapan MPR. sebagian
kalangan (Golkar) mendesak agar masalah HAM menjadi bagian dari GBHN saja,
artinya tidak perlu dimuat dalam TAP tersendiri. Namun, sebagian ahli (hukum
tata negara) berpendapat bahwa perdebatan itu sudah salah kaprah karena materi
HAM itu merupakan bagian integral dari konstitusi, sehingga tidak tepat kalau
diatur di dalam ketetapan MPR dan harus masuk ke dalam konstitusi.
Minimnya jumlah pasal tentang HAM dalam UUD 1945 disebabkan antara
lain pada waktu UUD 1945 dirumuskan dan
ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( PPKI) , lahir lebih
dahulu dari The Universal Declaration Of
Human Right PBB yang diproklamirkan tanggal 10 Desember 1948.
Dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 itu sendiri kalau disarikan terdapat 15
prinsip HAM, yaitu:
1)
Hak
menentukan nasib sendiri (preamble)
2)
Hak
akan warga negara (pasal 26)
3)
Hak
akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (pasal 27)
4)
Hak
untuk bekerja (pasal 27)
5)
Hak
akan hidup layak (pasal 27)
6)
Hak
berserikat (pasal 28)
7)
Hak
menyatakan pendapat (pasal 28)
8)
Hak
beragama (pasal 29)
9)
Hak
untuk membela negara (pasal 30)
10)
Hak akan pendidikan (Pasal 31)
11)
Hak akan kesejahteraan sosial (Pasal 33)
12)
Hak akan jaminan sosial (Pasal 33)
13)
Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan
(Penjelasan pasal 24 dan 25)
14)
Hak mempertahankan tradisi budaya (Penjelasan
pasal 32)
15)
Hak mempertahankan bahasa daerah (Penjelasan
pasal 31)
Adanya 15 prinsip HAM dalam
UUD 1945 jelas merupakan komitmen negara ini terhadap HAM. Tetapi, komitmen ini
belum tentu mencerminkan keberadaan HAM secara real di masyarakat, malah
keberadaan prinsip-prinsip HAM ini di UUD 1945 bisa pula dilihat sebagai
‘possesion paradox’ dalam artian memiliki HAM tetapi tidak menikmati HAM karena
lemahnya rasa hormat terhadap HAM.
DAFTAR PUSTAKA
·
Huda,
ni’matul, 1999. Hukum tata negara : kajian teoritis dan yuridis terhadap
konstitusi indonesia, Yogyakarta: PSH
·
Ubaedillah,
dan Rozak, Abdul, (penyunting), 2010. Pendidikan kewarganegaraan (civic
education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah
·
Kusnardi,
Moh, 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: FH UI dan CV Sinar
Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar