Periode ini disebut juga periode
pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih islam mengalami
kemajuan yang sangat pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum islam
dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadits-hadits Nabi,
fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir Al-Qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan
penyususnan ushul fiqh.
Banyak
diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah yang dihuni oleh
orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan tidak sedikit
penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama islam. Dengan
semakin tersebarnya agama islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah
tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang
tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Untuk itu para
ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan
hukumnya.
Keistimewaan
Pada Masa Tabi’in
Berkembangnya
beberapa pusat studi islam,
menurut Manna' al-Qatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah
pemikiran islam.
Keduanya adalah tradisi pemikiran AhliRa'yudan
tradisi pemikiran AhliHadits.
Menurutnya, mereka yang tergolong AhliRa'yu dalam menggali ajaran islam banyak
menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong AhliHadits cenderung memarjinalkanperanan akal dan lebih
mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama. Adapun keistimewaan pada masa tabi’in ini
adalah :
·
Fiqih sudah sampai pada
titik sempurna pada masa ini.
·
Pada masa ini muncul ulama’-ulama’ besar, fuqoha’ dan
ahli ilmu yang lain.
·
Madzhab fiqih pada masa ini
sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.(Imam Maliki, Syafi’I, Hambali dan Hanafi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar