Entri Populer

Minggu, 04 Desember 2011

Periode Penerapan Fiqh Masa Tabi’in

Periode ini disebut juga periode pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadits-hadits Nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir  Al-Qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyususnan ushul fiqh.
Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama islam. Dengan semakin tersebarnya agama islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
            Keistimewaan Pada Masa Tabi’in
Berkembangnya beberapa pusat studi islam, menurut Manna' al-Qatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran AhliRa'yudan tradisi pemikiran AhliHadits. Menurutnya, mereka yang tergolong AhliRa'yu dalam menggali ajaran islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong AhliHadits cenderung memarjinalkanperanan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama. Adapun keistimewaan pada masa tabi’in ini adalah :
·         Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini.
·         Pada masa ini muncul ulama’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain.
·         Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.(Imam Maliki, Syafi’I, Hambali dan Hanafi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar